Tetangga Culik Bayi 6 Bulan, Ditemukan di Aplikasi Facebook

0

Jakarta – Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial SM (41) dan SD (27), pelaku penculikan bayi usia 6 bulan, anak tetangganya sendiri. Motif kedua pelaku melakukan aksinya pun terungkap.

Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar menyebut SM dan SD nekat menculik bayi tetangganya untuk diakui sebagai anak. SM dan SD diketahui sudah menikah, namun belum mendapatkan keturunan.

“Lantaran pelaku menikah belum mendapatkan keturunan, jadi motif pelaku tega menculik anak tetangganya,” ujar kata Rosana dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).

Polwan yang akrab disapa Ocha ini menjelaskan polisi mengusut kasus tersebut usai orang tua bayi yang berinisial ZD (17) melapor ke Polsek Tambora. Saat itu, ZD melaporkan kedua pelaku yang telah membawa kabur anaknya.

“SD (27) dan SM (41) merupakan tetangga korban yang baru 2 bulan mengontrak, kedua pelaku merupakan pasutri yang menikah secara siri,”ujarnya.

Saat ini, polisi menahan SM dan SD. Mereka disangkakan Pasal 76 F Juncto Pasal 83 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kronologi Penculikan

Diketahui, kejadian bermula pada Rabu (13/7), sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, ZD menitipkan anaknya kepada neneknya lantaran dia harus berangkat kerja.

Kemudian, SD mendatangi nenek korban pada pukul 19.00 WIB dengan tujuan untuk ‘meminjam’ bayi tersebut, namun tidak diizinkan. Tetapi rupanya, SD diam-diam kembali da mengambil bayi tersebut.

“Kemudian sekira jam 19.00 WIB datang pelaku SD menghampiri nenek korban untuk meminjam bayi tersebut, Namun tidak boleh karena sedang dalam posisi tidur, lalu secara diam-diam pelaku membawa korban,” jelas Ocha.

Setiba di rumahnya, ZD terkejut saat melihat anaknya tidak ada di kamar. Kemudian, ZD mendatangi kontrakan SD yang saat itu sudah dalam keadaan gelap.

“Selang satu jam sekira pukul 20.00 WIB, ibu korban pulang kerja dan mencari korban, setibanya di kamar ibu korban kaget melihat putrinya tidak ada di kamar,” tutur Ocha.

“Selanjutnya ibu korban mendatangi kontrakan pelaku SD namun sudah dalam keadaan gelap, dan pelaku SD tidak ada di rumah kontrakannya kemudian melaporkannya ke Polsek Tambora,” tambahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan anak korban yang berada di aplikasi Facebook. Polisi pun menangkap SM dan SD di Dusun Pongkerep, Desa Sokobanah Daya, Madura, Jawa Timur.

“Kedua pelaku ditangkap pada saat berada di rumah bersama korban,” terang Ocha.

(isa/mei/detik)