Berikut 3 faktanya:
Sri Mulyani mengatakan THR cair mulai H-10 Idul Fitri. Itu diberikan kepada aparatur negara pusat, pejabat negara, prajurit TNI/Polri sekitar 1,8 juta pegawai. Lalu aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai dan pensiunan sekitar 2,9 juta orang.
“Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri karena berbagai hal, bukan berarti THR-nya hangus tetapi dapat dibayarkan sesudah hari raya Idul Fitri,” ujar Sri Mulyani.
Pemerintah belum memberikan THR secara penuh tahun ini untuk aparatur negara. Hal itu dikarenakan pemulihan ekonomi yang masih mengalami ketidakpastian karena tantangan global.
“Tahun 2023 penanganan COVID masih tetap terkendali, namun pemulihan ekonomi menghadapi tantangan global yang sangat tidak pasti terutama dalam bentuk perlambatan ekonomi global, kondisi geopolitik yang mempengaruhi ekonomi dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjelaskan komponen THR dan gaji ke-13 2023 menyesuaikan kondisi saat ini di mana diputuskan diberikan sebesar gaji/pensiunan pokok, tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja per bulan namun hanya 50%.
“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, ini adalah peraturan yang mengatur THR dan gaji ke-13,” ucapnya.
Tahun ini ada yang spesial bagi guru dan dosen karena komponen THR-nya berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan tunjangan profesi guru dan dosen sebesar 50%.
“Yang berbeda dan kita tambahkan pada pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini adalah, diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, mereka akan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen,” katanya.
Bagi guru ASN daerah yang tidak menerima tunjangan kinerja daerah (Tukinda) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP), tahun ini juga spesial mendapatkan THR berupa 50% tunjangan profesi guru (TPG) atau Tamsil sebagai THR 2023.
“Ini pertama kali dilakukan. Pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah, diperkirakan total untuk 50% TPG atau Tamsil sebagai THR guru ASN daerah yang tidak menerima tunjangan kinerja anggarannya mencapai Rp 2,1 triliun,” beber Sri Mulyani.