Berdasarkan pantauan detikcom, hari ini TikTok Shop masih beroperasi. Sejumlah seller masih aktif siaran langsung dan menjual produk mereka.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan akan memberikan sanksi pada TikTok jika masih melanggar. Namun, sampai saat ini, TikTok akan mematuhi aturan yang dibuat pemerintah Indonesia.
“Ya, jelas dong (sanksi) kalau masih bandel. Tapi, sudah bersurat (TikTok) patuh ikuti aturan Indonesia,” kata dia di PGC, Selasa (3/10/2023) di Jakarta Timur.
Sebenarnya pemerintah juga tidak melarang jika TikTok beroperasi sebagai e-commerce, tinggal mengajukan izin untuk penyelenggaraan e-commerce. “Karena kan dia (TikTok) bukan enggak boleh, kalau mau dibikin e-commerce kan tinggal mengajukan saja. Tapi enggak boleh satu (digabung),” jelasnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim mengatakan masih membutuhkan waktu untuk mengatur sistem tersebut.
Sebelumnya, dia berencana ingin memberikan TikTok peringatan. Namun, ternyata TikTok memberikan komitmen untuk mengikuti aturan. Saat ditanya mengenai tenggat waktu, Isy hanya tersenyum.
“Ya harusnya enggak bisa (transaksi), semuanya kan perlu waktu. Kita kan bukan sulapan,” imbuhnya. Isy menegaskan meski transaksinya sudah dilarang, TikTok masih bisa melakukan siaran langsung, seperti e-commerce lainnya.
“Emang live Shopee dilarang? kan enggak. Kalau e-commerce kan boleh aja sampai transaksi dia yang enggak boleh. Itu social commerce menjual transaksi,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas memberikan waktu seminggu untuk sosial media yang berlaku juga sebagai e-commerce seperti TikTok agar tidak lagi menyatukan dua aktivitas tersebut di fitur TikTok Shop. Jadi, sosial media yang sekaligus jadi e-commerce harus memilih, apakah menjadi sosial media, e-commerce atau social commerce.
“Yang ada itu (izin) e-commerce, social commerce belum ada izin. Jadi ini diatur media sosial kalau mau social commerce hanya untuk promosi dan iklan, kalau berjalan e-commerce ada izinnya, tinggal pilih aja pelaku usaha,” jelas dia dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).
(kil/detik)