Dikutip dari situs pajak.go.id, Minggu (29/5/2022), jumlah PPh itu didapat dari 53.348 wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty jilid II. Sampai pukul 08.00 WIB, sudah ada 62.207 surat keterangan.
Jumlah PPh itu berasal dari harta bersih yang diungkapkan senilai Rp 106,60 triliun. Terdiri dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi Rp 92,19 triliun, serta deklarasi luar negeri Rp 7,7 triliun.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama mengingatkan kembali para wajib pajak yang belum mengungkapkan harta kekayaan untuk segera memanfaatkan program tax amnesty jilid II. Sebab, ada sanksi berat menanti jika ditemukan harta yang belum dilaporkan.
“Mengingatkan saja, konsekuensi dari dulu ikut tax amnesty, nah sekarang diberikan kesempatan untuk ikut PPS kebijakan I, tapi kalau kemudian masih ketinggalan lagi kita kembali ke Undang-undang Tax Amnesty Pasal 18,” kata Hestu di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).
Besaran sanksi administrasi karena tidak melaporkan harta berada di rentang 200-300%. Denda 200% tersebut dijatuhkan ketika Kementerian Keuangan menemukan harta wajib pajak yang tidak atau belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) usai mengikuti tax amnesty jilid II.
Atas tambahan harta itu, maka dikenai PPh sesuai Pasal 4 PP Nomor 36 Tahun 2017. Tarif PPh yang harus dibayar wajib pajak badan sebesar 25%, wajib pajak orang pribadi 30%, dan wajib pajak tertentu 12,5%.
Rumusan sanksinya adalah tarif PP Nomor 36 Tahun 2017 x nilai harta baru + sanksi UU tax amnesty 200%. Sementara itu, sanksi 300% diberikan untuk menghentikan penyidikan tindak pidana.