“Tolak Ilegal” Kanwil DJBC Sumbagtim dan KPPBC TMP B Palembang Musnakan Barang Sitaan Senilai Rp.14,7 Milyar

0

Palembang, rakyatpembaruan.com-
Kanwil DJBC Sumbagtim dan KPPBC TMP B Palembang selama tahun 2021 secara rutin melaksanakan kegiatan operasi pasar di beberapa trik di wilayah pengawasan Kanwil DJBC Sumbagtim Melalui kegiatan Operasi Pasar yang bertajuk “Tolak Ilegal” Kanwil DJBC Sumbagtim dan KPPBC TMP B Palembang berhasil melakukan penindakan terhadap BKC Hasil Tembakau serta Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang menggunakan pita cuka bekas, pita cukai palsu pita cukai bukan peruntukannya maupun tanpa dilekati ini

Kamis, 18 November 2021, Kanwil DJBC Sumbagtim & KPPBC TMP B Palembang melaksanakan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) dan Barang yang Diyatakan Tidak Dikuasai (BTD) yang merupakan hasil tegahan selama penindakan di tahun 2021.

Daftar barang yang dimusnakan berupa:

A. Barang Milik Negara (BMN)
– “9.865.330 Batang Rokok.
– 388 350 Gram Tembakau Iris.
– 418 Pcs Jarum, Stetoskop, Kondom, Pinset.
– 3.556.50 Liter MMEA.
– 56 Pcs Sex Toy, – 101 Pcs Obat dan Suplemen.
– 18 Pcs Jok Motor dan Sparepart Motor:
– 10 Pcs Airsoft dan Sparepart Airsoft:
– 2 Unit Senjata Tajam.

B. Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (kiriman pos)
– 209 Dokumen dan Bahan Cetakan.
– 92 Aksesoris dan Perhiasan Imitasi.
– 270 Pakaian.
– 124 Perlengkapan Olahraga.
– 62 Sepatu dan Tas.
– 52 Peralatan Rumah Tangga.
– 280 Aksesoris HP.
– 11 Aksesons Kendaraan.
– 10 Makanan.
– 60 Mainan.
– 860 Multivitamin, Obat, dan Skincare.
– 18 Alat Kesehatan.
– 42 jam Tangan .
– 45 lain-lain.
– 240 Aksesons Komputer dan Alat Elektronik

Barang – barang yang dimusnahkan tersebut adalah barang yang dikategorikan sebagai barang yang dilarang dan dibatasi (LARTAS) dan telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kanwil DJKN Sumsel, Jambi dan Babel dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang Total nilai barang keseluruhan hasil penindakan yang akan dimusnahkan oleh Kanwi DJBC Sumbagtim dan KPPBC TMP B Palembang sebesar Rp.14,7 M dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp9,8 M Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang yang Diyatakan Tidak Dikuasat (BTD) tersebut dilakukan dengan cara dibakar atau dirusak sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Pemusnahan ini dilakukan secara serentak di 4 provinsi yang merupakan wilayah pengawasan Kanwil DJBC Sumbagtim yaitu Jambi, Sumatera Selatan, dan Kep. Bangka – Belitung dengan total nilai barang secara keseluruhan sebesar Rp. 17.7 M dan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 12.6 M.

Pemusnahan ini merupakan salah satu usaha dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai daiam mewujudkan transparansi kepada masyarakat terhadap pengelolaan barang hasil penindakan dan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat serta industri dalam negeri yang telah mematuhi ketentuan pemerintah, sehingga diharapkan dengan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat menciptakan daya saing yang seimbang (fair) antar pelaku usaha.

Capaian kinerja pengawasan di wilayah kerja Kanwil Sumbagtim ini berjalan baik berkat adanya sinergi antar instansi dan lembaga di provinsi Sumsel, Jambi dan Bangka Belitung yang membantu tugas pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.(adi/rp)