Jakarta – Pembatasan operasional truk barang bakal diberlakukan lagi di berbagai jalan saat musim mudik Lebaran. Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Menurut Budi Karya, beroperasinya angkutan barat dapat memicu tambahan kepadatan di jalan tol maupun jalan arteri saat musim mudik. Seperti diketahui, kendaraan pribadi kemungkinan akan tumpah ruah di jalan saat musim mudik.
“Berkaitan mobil barang, kita tahu di jalan tol dan arteri relatif mempunyai kapasitas menurun dengan adanya mobil barang 3 sumbu, kecepatan menurun, volumenya juga terjadi suatu penyumbatan,” papar Budi Karya dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).
Sejauh ini Budi Karya belum merinci pembatasan operasi truk barang akan dilakukan kapan saja termasuk jalan di mana saja. “Kami akan umumkan hari apa saja yang tidak boleh menggunakan jalan yang ditetapkan,” jelasnya.
Namun begitu, dia mengungkapkan masih ada beberapa angkutan barang yang diperbolehkan lewat saat pembatasan operasi truk barang diberlakukan. Dia mengungkapkan ada 8 komoditas yang boleh dibawa dengan truk barang meski ada pembatasan operasional dengan syarat yang ketat.
Mulai dari angkutan membawa BBM, BBG, pupuk, hewan ternak, hantaran uang, bahan pokok penting termasuk sayur mayur, pembawa sepeda motor mudik gratis, dan makanan minuman.
“Kita kasih catatan mereka boleh berjalan tapi tak gunakan truk 3 sumbu. Mereka harus gunakan adalah truk engkel yang dua ban. Kita akan assessment dan lihat kalau dia itu overload akan tidak boleh melanjutkan berjalan,” ujar Budi Karya.
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno pernah menyatakan pembatasan angkutan barang saat mudik bakal dilakukan pada 18-21 April 2023. Sementara untuk arus balik, larangan operasional angkutan barang bakal berlaku pada 24-26 April 2023.
“Pembatasan angkutan barang akan dilakukan, rencananya 18 sampai 21 April, itu pergerakan angkutan barang tidak boleh beroperasi di jalan-jalan untuk arus mudik,” kata pada saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023) yang lalu.
Saat ini pihaknya masih menunggu waktu penandatanganan surat kesepakatan bersama dengan kepolisian untuk meresmikan rincian aturan larangan operasional kendaraan barang saat mudik lebaran.
Ada kemungkinan juga di tanggal 29-30 April dan 1 Mei akan dilakukan larangan angkutan barang juga. Pasalnya di tanggal tersebut ada libur panjang.
“Kalau peningkatan di 3 hari itu meningkat tinggi, kita akan ada diskresi sendiri kurangi angkutan barang. Nanti akan diputuskan bersama,” kata Hendro.
(hal/das/detik)