Trump Diperintahkan Bayar Rp 1,3 T Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

0
Jakarta – Dewan juri di New York, Amerika Serikat memerintahkan mantan presiden AS Donald Trump untuk membayar ganti rugi sebesar US$83,3 juta (sekitar Rp 1,3 triliun) kepada E. Jean Carroll atas komentar-komentar yang memfitnah penulis tersebut ketika ia menjadi presiden.

Perintah perdata, yang memicu kehebohan di pengadilan federal tersebut, jauh melebihi ganti rugi lebih dari US$10 juta karena pencemaran nama baik yang diminta Carroll.

Dilansir kantor berita AFP, Sabtu (27/1/2024), Trump langsung mengecam keputusan tersebut, dan dalam pernyataannya ia menyebut putusan itu “konyol” dan berjanji akan mengajukan banding.

Putusan tersebut disampaikan pada Jumat (26/1) waktu setempat oleh sembilan orang juri di New York City, yang terdiri dari tujuh pria dan dua wanita. Juri membutuhkan waktu kurang dari tiga jam untuk mengambil keputusan.

Perintah tersebut terdiri dari ganti rugi sebesar US$65 juta setelah juri memutuskan Trump bertindak jahat dalam banyak komentar publiknya tentang Carroll, US$7,3 juta sebagai ganti rugi, dan US$11 juta untuk program perbaikan reputasi.

“Ini bukan Amerika,” kata Trump ketika meninggalkan ruang sidang setelah kemunculannya yang singkat.

Carroll menggugat Trump pada 2019 karena meremehkan klaimnya bahwa Trump melakukan pelecehan seksual terhadapnya di ruang ganti department store pada tahun 1996. Carroll telah meminta setidaknya US$10 juta dari Trump, dengan alasan bahwa Trump telah merusak reputasinya sebagai jurnalis.

Tahun lalu, dewan juri federal lainnya memutuskan Trump bertanggung jawab atas pelecehan seksual terhadap Carroll di ruang ganti department store pada tahun 1996 dan kemudian mencemarkan nama baiknya pada tahun 2022, ketika Trump menyebutnya sebagai “penipu total.”

Kasus Carroll ini menjadi sorotan publik di tengah kampanye Trump untuk merebut kembali Gedung Putih pada pemilu AS yang akan berlangsung pada November mendatang. Trump merupakan kandidat terdepan dalam nominasi Partai Republik untuk menantang Presiden Joe Biden dari Partai Demokrat, yang mengalahkannya pada tahun 2020.

(ita/detik)