“Pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali dan direncanakan akan berlaku 14 Maret mendatang dengan beberapa persyaratannya” ujar Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers virtual, Minggu (27/2/2022).
Luhut mengatakan uji coba tanpa karantina di Bali ini bisa diberlakukan sebelum 14 Maret. Menurutnya, uji coba dipercepat kalau tren kasus COVID-19 di Bali menurun dalam seminggu ke depan.
Dalam uji coba tanpa karantina ini, lanjut Luhut, PPLN yang baru tiba di Bali harus sudah disuntik vaksin lengkap atau booster. Setelah itu, mereka akan menjalani tes PCR satu kali untuk melihat apakah hasilnya negatif atau tidak.
“Setelah negatif PPLN bisa bebas beraktivitas dengan prokes tetap diterapkan. PPLN kembali lakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing. Ini untuk keamanan kita bersama,” sambungnya.
Sementara itu, Luhut menjelaskan uji coba tanpa karantina akan diberlakukan di seluruh Indonesia ke depannya jika uji coba di Bali berjalan sukses. Meski demikian, dia mengingatkan kebijakan itu baru berlaku kalau kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia membaik.
“Jika uji coba di Bali berjalan baik, maka kami akan perluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April atau lebih cepat dari 1 April 2022. Namun, sekali lagi, kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan,” imbuh Luhut.