UMP 2024 Naik Berlaku 1 Januari, Begini Formulanya

0
Ilustrasi uang BLT BBM (Foto: shutterstock)
Jakarta – Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 dipastikan naik. Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan,” bunyi aturan tersebut, dikutip detikcom Minggu (12/11/2023).

Aturan tersebut juga menjelaskan kenaikan UMP mulai berlaku pada 1 Januari tahun 2024. “Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya,” tambahnya.

Sementara itu upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Kenaikan upah minimum kabupaten/kota 2024 diumumkan pada tanggal 30 November tahun 2023.

“Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November tahun berjalan,” tulis pasal 35 ayat (2).

Sama seperti UMP, Upah minimum kabupaten/kota baru berlaku pada 1 Januari 2024. Dalam aturan itu kenaikan upah minimum ditetapkan menggunakan formula khusus.

“Penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menggunakan formula penghitungan Upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu,” tulis aturan tersebut, dikutip detikcom, Sabtu (11/11/2023).

Adapun formula penghitungan Upah minimum ditetapkan sebagai berikut:
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM x UM (t+1)

Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan rumus:
Nilai penyesuaian UM (t+1) = {inflasi + (PE x alpha)} x UM(t)

Keterangan:
UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan
UM (t) merupakan upah minimum tahun berjalan
Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

Sedangkan alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30. Penentuan nilai alpha harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Alpha ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten kota, dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
(ily/rrd/deti)