Padahal sebelumnya Yassierli pernah menargetkan agar waktu pengumuman kenaikan UMP dilakukan paling lambat pada 21 November atau besok. Sedangkan aturan terkait skema perhitungan kenaikan upahnya sudah diterbitkan Kemnaker lebih dahulu.
“UMP ini kan kita masih punya waktu, artinya 21 November untuk provinsi jelas kita akan mengeluarkan surat edaran, kami sebelum itu tentu tanggal kita akan menghitung dulu ya sesuai dengan data BPS tanggal 6 (November) masuk, dari situ kita akan melakukan simulasi perhitungan ya inflasi berapa, pertumbuhan ekonomi berapa,” katanya Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024) lalu.
Secara terpisah, Yassierli mengatakan hingga saat ini aturan terkait perhitungan kenaikan UMP 2025 itu masih dalam tahap penggodokan bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.
Setelah pembahasan terkait aturan pengupahan tahun depan itu rampung, ia akan langsung melaporkan hasilnya ke Presiden Prabowo Subianto. Baru setelah itu ia akan menunggu arahan lebih lanjut untuk kemudian diproses penetapannya.
“Target kami sih minggu ini kita tuntas dengan LKS dan kebetulan juga pak Presiden kan kembali ya. Tentu saya sebagai menteri harus menghadap dulu kemudian menyampaikan laporan kepada beliau, mendengarkan arahan beliau, sesudah itu kita keluarkan,” kata Yassierli saat ditemui wartawan di Kantor Kemnaker, Rabu (20/11/2024).
Barulah kemudian pihaknya akan langsung mensosialisasi aturan pengupahan 2025 ini kepada Pemerintah Daerah untuk kemudian ditindaklanjuti. Dalam hal ini Kemnaker akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri sehingga proses sosialisasi dapat berjalan lebih cepat.
Yassierli menargetkan pengumuman UMP tahun depan paling lambat dilakukan pada Desember 2024. Sebab aturan sudah harus berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.
“Ya harus, kan kita harus kejar sebelum 1 Januari. itu kan secara bertahap nanti UMP, UMK, dan sektoralnya,” tegasnya.
(rrd/detik)