“Data statistik Upah Minimum, UMP tertinggi DKI Jakarta Rp 4.453.724. Rata-rata penyesuaian UMP adalah 1,09%,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, dikutip Senin (22/11/2021).
Dari 24 provinsi, terdapat 4 provinsi dengan nilai upah minimum tahun 2021 lebih tinggi dari batas atas upah minimum. Sehingga UM tahun 2022 ditetapkan nilainya sama dengan upah minimum 2021.
“Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah),” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dikutip dari siaran pers PPID DKI Jakarta, Senin (22/11/2021)
Berikut daftar UMP 2022 yang sudah diumumkan oleh gubernur:
Jakarta Rp 4.453.935 naik Rp 37.749
Bali Rp 2.516.971 naik Rp 22.971
Banten Rp 2.501.203 naik Rp 40 ribu lebih
Jawa Barat Rp 1.841.487 naik Rp 31.135
Jawa Tengah Rp 1.812.935 naik Rp 13.956
Jawa Timur Rp 1.891.567 naik Rp 22.790
Sulawesi Selatan Rp 3.165.876 naik Rp 876
Yogyakarta Rp 1.840.915 naik Rp 75.915
Riau Rp 2.938.564 naik Rp 50.000
Sumatera Utara Rp 2.552.609 naik Rp 23.186
Sumatera Barat Rp 2.512.539 naik Rp 28.498
Kalimantan Tengah Rp 2.922.516
Kalimantan Timur Rp 3.014.497
Sulawesi Utara Rp 3.310.723
Papua Rp 3.561.932 naik Rp 45.232
Papua Barat Rp 3.200.000 naik Rp 65.400
(ara/ara/detik)