Ungkap 99 Kasus Kejahatan Jalanan, Polda Lampung Tangkap 153 Tersangka

0
Polda Lampung tangkap 153 bandit selama Agustus-September 2021 (Dok. Polda Lampung)

LampungDitreskrimum Polda Lampung mengungkap 99 kasus kejahatan jalanan selama periode Agustus-September 2021. Dari 99 kasus tersebut, Polda Lampung menangkap 153 orang tersangka.

“Jumlah total tersangka 153 orang dari 99 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), curanmor dan pembunuhan,” jelas Dirkrimum Polda Lampung AKBP Reynold Hutagalung dalam keterangannya, Jumat (10/9/2021).

Kasus tersebut terungkap selama periode 10 Agustus-7 September 2021. Dari 99 kasus yang terungkap, di antaranya 14 kasus curanmor dengan 20 tersangka.

“Untuk kasus curanmor kami mengamankan barang bukti 7 motor, 2 unit ponsel dan 1 kunci letter T. Tersangkanya ada 83 orang,” ujarnya.

Kemudian, kasus curat yang terungkap sebanyak 58 kasus. Dengan barang bukti 21 ponsel, 17 unit motor, dan 2 pucuk senjata api.

Selanjutnya, 24 kasus curas dengan total tersangka 47 orang. Dari 24 kasus ini polisi menyita 11 unit ponsel, 11 unit motor, 2 pucuk senjata api dan 6 amunisi.

Polda Lampung juga mengungkap kasus kepemilikan senjata api. Dari 3 kasus baru 1 tersangka yang ditangkap dengan barang bukti 2 pucuk senjata api, 25 butir amunisi dan 1 unit ponsel.

“Untuk kasus pembunuhan ada 2 kasus yang terungkap dengan tersangkanya 2 orang. Dalam kasus ini kami menyita barang bukti 4 buat ponsel, 3 unit motor dan 2 pucuk senjata api,” imbuhnya.

(mea/jbr/detik)