UNSRI Tandatangani MoU dan PKS dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha

0

Palembang, rakyatpembaruan.com-

Universitas Sriwijaya (Unsri) dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sepakat melakukan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) dan PKS (perjanjian kerjasama) tentang pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum serta Tridharma Perguruan Tinggi untuk Bidang Persaingan Usaha dan Kemitraan. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Rektor Unsri, Prof. Dr. Taufiq Marwa, S.E. M.Si. dan Ketua KPPU, Dr. Ir. M. Fanshurullah Asa, S.T., M.T., IPU. di ruang Rapat 1 KPA Unsri Palembang, Selasa (19/3/2024).

MoU tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penandatanganan PKS antara Sekretariat Jenderal KPPU dan Fakultas Hukum yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KPPU Ir. Charles Pandji Dewanto, M.A.P. dan Dekan Fakultas Hukum Prof. Dr. Febrian, S.H., M.S.

Dilanjutkan penandatanganan PKS dengan Fakultas Ekonomi yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KPPU Ir. Charles Pandji Dewanto, M.A.P. dan Dekan Fakultas Ekonomi, Prof. Dr. Mohamad Adam, S.E., M.E.

Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk mewujudkan koordinasi yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan ruang lingkup kerjasama sesuai dengan tugas dan kewenangan para pihak.

Adapun ruang lingkup Perjanjian ini meliputi, upaya pencegahan pelanggaran hukum persaingan usaha dan pengawasan pelaksanaan kemitraan; pelaksanaan pemberian dukungan dalam upaya pengawasan dan penegakan hukum; dan pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, dan pengabdian kepada masyarakat untuk bidang hukum persaingan usaha dan pengawasan pelaksanaan kemitraan, khususnya dalam hal pengajaran materi terkait persaingan usaha.

Turut hadir delegasi dari KPPU Anggota KPPU, Sekretaris Jenderal KPPU, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, dan Kepala Kantor Wilayah II KPPU. Sementara dari Unsri dihadiri oleh para Wakil Rektor, Para Dekan, Ka. BUK, Ka. BAK, Ka. BPHM, dan Kepala UPT KLI Unsri.

(adi-rp/Ara_Humas)