Palembang – Penghitungan suara Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berlangsung. Masyarakat bisa mengakses informasi hasil real count secara berkala.
Proses penghitungan suara hasil pemilu memerlukan waktu berhari-hari. Real count dilakukan oleh KPU berdasarkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara secara nyata menurut data formulir Model C1 Plano dari TPS di seluruh Indonesia.
Untuk mengetahui lebih lanjut, simak informasi link akses real count Pemilu 2024 oleh KPU berikut ini:
Link Real Count Hasil Pemilu 2024 Resmi KPU
Hasil real count Pemilu 2024 akan diumumkan melalui situs resmi Info Publik Pemilu 2024 oleh KPU yang beralamat di https://pemilu2024.kpu.go.id/. Pada situs tersebut, akan menampilkan real count hasil Pemilu 2024 untuk Pilpres dan Pileg.
Klik daftar link di bawah Ini:
Link Real Count Hasil Pilpres 2024
Link Real Count Hasil Pileg DPR 2024
Link Real Count Hasil Pileg DPRD Provinsi 2024
Link Real Count Hasil Pileg DPRD Kabupaten/Kota 2024
Link Real Count Hasil Pemilu DPD 2024
Sebagai catatan, sebagaimana dikutip dari situs tersebut, bahwa:
Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadwal Pengumuman Hasil Pemilu 2024 dari KPU
Menurut jadwal dan tahapannya, proses penghitungan suara berakhir pada Kamis, 15 Februari 2024. Setelah itu akan dilanjut tahap rekapitulasi penghitungan suara sampai Rabu, 20 Maret 2024. Selanjutnya barulah penetapan hasil pemilu (real count).
Jadwal dan Tahapan:
– Pemungutan Suara: Rabu, 14 Februari 2024
– Penghitungan Suara: Rabu, 14 Februari 2024 – Kamis, 15 Februari 2024
– Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024 – Rabu 20 Maret 2024
– Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Jadwal dan tahapan Pemilu 2024 tersebut sebagaimana yang telah diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
(mud/detik)