Jakarta, rakyatpembaruan.com-
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari telah bebas murni usai menjalani hukuman selama empat tahun penjara, dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada 2005 dan menerima gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.
“Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020, warga binaan atas nama Dr dr Hj Siti Fadillah Supari Sp Jp, usia 69 tahun, pidana empat tahun,” ujar Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (31/10/2020).
Rika mengatakan, Fadilah dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok dan pidana denda. Adapun pidana tambahan berupa uang pengganti juga telah dibayarkan ke negara.
Fadilah telah diserahterimakan dari pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta ke pihak kuasa hukum yang bersangkutan.