UU KIA Telah Disahkan, Berikut Aturan Lengkap Cuti Melahirkan 6 Bulan

0
Ilustrasi ruang perawatan di RS. foto net

Jakarta – Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/6). Dalam Undang-Undang tersebut, salah satunya diatur mengenai cuti melahirkan dengan durasi paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus.

Lalu, apa saja yang diatur dalam Undang-Undang tersebut?

Berikut merupakan aturan lengkap cuti melahirkan enam bulan untuk perempuan.

Hak Perempuan yang Bekerja

Dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pasal 4 ayat 3, setiap perempuan yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan dengan ketentuan:

1. Paling singkat 3 (tiga) bulan pertama.

2. Paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Dalam pasal 5 ayat 1, seorang perempuan yang bekerja tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Adapun, salah satu hak yang perlu dipenuhi antara lain mendapat upah penuh untuk 3 bulan pertama. Berikut merupakan rincian pemberian upah bagi perempuan yang cuti melahirkan sesuai dengan pasal 5 ayat 2.

Pemberian Upah Perempuan yang Cuti Melahirkan

Setiap perempuan yang melaksanakan hak berhak mendapatkan upah:

1. Secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama.
2. Secara penuh untuk bulan keempat.
c. 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.

Kemudian, dalam ayat berikutnya disebutkan jika diberhentikan dari pekerjaannya atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah akan memberikan pendampingan secara hukum dan memastikan pemenuhan hak perempuan terpenuhi dengan baik.

Selain itu, UU KIA juga mengatur hak cuti pendampingan bagi suami yang memiliki istri yang baru saja melahirkan. Hal tersebut diatur dalam pasal 6 ayat 2a dan 2b dalam Undang-Undang tersebut.

Hak Suami yang Istrinya MelahirkanSuami berhak mendapatkan cuti pendampingan untuk:

1. Masa persalinan, selama 2 (dua) hari dan dapat diberikan paling lama 3 (tiga) hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan.
2. Keguguran, suami berhak mendapatkan cuti untuk mendampingi selama dua hari.

Selain cuti yang tertera di atas, berdasarkan pasal 6 ayat 3, suami juga diberikan waktu yang cukup untuk mendampingi istri dan/atau anak dengan alasan:

1. Istri yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran.
2. Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.
3. Istri yang melahirkan meninggal dunia.
4. Anak yang dilahirkan meninggal dunia.

Demikian merupakan aturan lengkap cuti melahirkan 6 bulan untuk perempuan dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA).
(fdl/detik)