Jakarta -Varian virus Corona dari India kini telah masuk sejumlah wilayah di Indonesia. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, mengajak masyarakat disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes).
“Fokus pengendalian COVID adalah dengan protokol kesehatan secara disiplin dan konsisten,” ujar Wiku saat dihubungi, Selasa (15/6/2021).
“Apapun varian yang beredar apabila masyarakat menjalankan protokol kesehatan, maka transmisi/penularan penyakit bisa dicegah, apapun variannya. Mari kita fokus pada prokes,” sambungnya.
Meski demikian, Wiku tak menjelaskan secara rinci awal mula sebaran virus Corona dari India itu. Menurutnya, sebaran virus tersebut dilakukan oleh pelaku perjalanan.
“Varian yang ada di suatu negara yang tidak pernah ada/tidak berasal dari negara tersebut, pasti berasal dari pelaku perjalanan dari negara lain. Pelaku perjalanan dari suatu negara bisa merupakan warga negara tersebut atau warga negara asing yang sedang melakukan perjalanan ke negara tersebut,” katanya.
Hingga kini, Wiku mengaku belum akan ada kebijakan baru untuk menekan sebaran virus Corona. Bila ada, kata dia, akan langsung disampaikan ke masyarakat.
“Jika ada kebijakan baru, pemerintah akan terus memberikan update kepada masyarakat,” ucapnya.
Diketahui, varian Corona dari India berjenis Delta B.1617.2 sudah menyebar di sejumlah daerah di Indonesia. Mulai dari Jakarta, Kudus, hingga Bangkalan. Penyebaran varian baru ini pun jadi salah satu pemicu meningkatnya angka kasus COVID-19 di Indonesia.
Instruksi Mendagri soal PPKM Mikro terbaru telah diterbitkan setelah PPKM mikro diperpanjang hingga 28 Juni 2021. Mendagri Tito Karnavian memberikan instruksi berisi 18 poin untuk kepala daerah. Perintah Tito tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021 yang ditandatangani kemarin, Senin (14/6/2021). Ada 18 poin instruksi Mendagri soal PPKM mikro.
Sebanyak 18 poin instruksi Mendagri terkait PPKM mikro di antaranya perihal perkantoran dan pendidikan. Di mana Tito memerintah agar kebijakan work from home (WFH) sebesar 75% untuk perkantoran yang berada di zona merah COVID-19, dan kegiatan belajar mengajar di zona merah digelar secara online.
(man/jbr/detik)