PALEMBANG, rakyatpembaruan.com- Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Ir H Mawardi Yahya menghadiri Rapat Paripurna XXX (30) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumsel atas Penjelasan Gubernur Sumsel terhadap sembilan Raperda Provinsi Sumsel bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (17/5/2021).
Adapun ke 9 Raperda Provinsi Sumsel tersebut adalah Raperda tentang Pengelolaan keuangan Daerah, Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan BUMD bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Raperda tentang Pendirian BUMD SPAM Regional Sumatera Selatan, Raperda Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Prov Sumsel.
Kemudian Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumsel 2019-2023 dan Raperda Tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumsel dan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan Pembatasan Penyalahan dan Peredaran Gelap Narkotika.
Melalui juru bicara (jubir) masing-masing Fraksi menyampaikan pemandangan umumnya atas penjelasan Gubernur Sumsel terhadap sembilan Raperda Provinsi Sumsel.
Seperti yang dikatakan Jubir Fraksi Partai Golkar, Heru Prayogo terhadap Raperda tentang Pengelola Keuangan Daerah. Dimana dalam pelaksanaan keuangan daerah ini diharapkan mampu menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan meadaan dan kebutuhan dengan tetap mentaati peraturan perundang-undangan.
“Fraksi Golkar mengharapkan Pemprov Sumsel dapat meninjau sistem keuangan secara terus menerus dengan tujuan pengeloalaan keuangan yang efektif, efisien dan transparan,” ucapnya.
Sementara itu, Jubir Fraksi PDI Perjuangan Dedi Supriyanto mengatakan bahwa Fraksinya menyambut gembira dan mengapresiasi terhadap 9 Raperda yang di ajukan oleh Pemprov Sumsel dengan harapan menjadi sumber kekuatan dalam mewujudkan Sumsel maju dan sejahtera.
Disamping itu, terkait Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan BUMD bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Lanjut dia bahwa Fraksi mengingatkan kepada pansus yang bertugas untuk benar-benar serius meneliti secara seksama atas Reperda tersebut.
“Sekaligus menggagas ide- ide baru untuk menyempurnakan konsep awal yang tertuang dalam draft Raperda ini agar kehadiran Raperda memberikan nilai-nilai tambah bagi Pemprov Sumsel dan masyarakat Sumsel secara luas,” katanya.
Kemudian, Jubir Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Okta Noviansyah merepon baik dan menyetujui kesembilan Raperda tersebut agar di bahas.
Selain itu dilanjutkan, Jubir Fraksi Demokrat Lia Anggraini, Jubir Fraksi Partai Nasdem, Syamsul Bahri, Jubir Fraksi Gerindra, Jubir PKS, Anwar Alsadat, Fraksi PAN, Abusari dan Fraksi Hanura Perindo, Rudi Hartono.
Menurut Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Muchendi Mahzarekki penyampaian pandangan umum dari masing-masing fraksi ini dinilai sangat penting guna penyempurnaan terhadap Raperda Provinsi Sumsel.(adi/rp)