Wagub Sumsel Serahkan 101 SK Pegawai PPPK, Jangan Cepat-cepat Minta Pindah Tugas

0

PALEMBANG, rakyatpembaruan.com –

Sebanyak 101 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Sumsel resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan secara simbolis, Rabu (24/2/2021) pagi. Penyerahan SK tersebut dilakukan Wakil Gubernur Sumsel H.Mawardi Yahya di Auditorium Bina Praja Pemprov Sumsel.

Kepada 101 PPPK yang baru diresmikan tersebut, Mawardi berpesan agar mereka dapat segera bekerja sebaik-baiknya membantu pemerintah dalam menjalankan program-program di Pemprov Sumsel.

“Saya ucapkan selamat. Bekerjalah sebaik-baiknya. Berikan dukungan kalian untuk Provinsi ini. Jangan baru satu tahun kerja sudah minta pindah tugas dengan alasan macam-macam,” ujar Mawardi.

Selain berkontribusi dalam pembangunan daerah, di masa pandemi Covid 19 ini, para PPPK juga dimintanya ikut mensukseskan vaksinasi hingga ke desa-desa. Sehingga pandemi Covid ini akan semakin dapat ditekan penyebarannya sehingga aktivitas sosial maupun ekonomi bisa kembali normal.

Lebih jauh dikatakannya pada mereka yang telah diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama 5 tahun dari tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2025 hendaknya bersyukur karena sudah terpilih menjadi abdi negara secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi dan kompetitif dengan mekanisme berlaku.

Mawardi juga berharap kepada PPPK dapat menjadi suri tauladan bagi pegawai dengan mengutamakan kedisiplinan dan selalu taat pada peraturan UU yang berlaku.

“Utamakanlah pengabdian, dedikasi, loyalitas dan tanggungjawab sebagai abdi negara. Jadilah figur yang pantas menjadi tauladan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu Kepala BKD Sumsel, Nora Elisya SH.MM menjelaskan 101 PPPK tersebut merupakan PPPK Tahap I (satu) di lingkungan Pemprov Sumsel Formasi Tahun Anggaran 2020. Mereka itu terdiri dari tenaga guru berjumlah 71 orang dan tenaga penyuluh pertanian berjumlah 30 orang.

Adapun dasar penyelenggaraan peresmian PPPK Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2021 berdasarkan 1. Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, 2. Peraturan pemerintah Nomor 49 tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan 3. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 1 tahun 2019 tentang petunjuk teknis pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

“Ini bertujuan untuk membangun terselenggaranya pengelolaan bertanggung jawab dan berkualitas serta birokrasi pemerintah yang efektif dan efisien sehingga mampu memberikan pelayanan yang Prima untuk mendukung reformasi birokrasi,” jelas Nora.

(adi/rp/ril)