Bandung -Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan peraturan Wali Kota berkaitan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Dalam perwal itu juga disebutkan berkaitan kewajiban pendatang membawa hasil rapid tes antigen bila masuk ke Kota Bandung.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 11 Perwal Nomor 1 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PSBB Proporsional. Perwal itu diteken Wali Kota Bandung Oded M Danial.
Dalam pasal itu di poin nomor tiga disebutkan setiap orang yang berasal dari luar daerah yang termasuk zona merah dan zona hitam termasuk berasal dari luar negeri berkunjung ke daerah kota menggunakan berbagai moda transportasi diwajibkan membawa rapid tes antigen.
“Menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji tes rapid antigen tes TV yang berlaku selama tiga hari sejak diterbitkan atau uji tes RT-PCR dengan hasil negatif yang berlaku selama tujuh hari sejak diterbitkan,” tulis isi dalam Perwal tersebut.
Sementara itu pada poin nomor empat, setiap orang yang berasal dari luar daerah dan hendak menetap di Bandung juga diwajibkan membawa hasil rapid tes antigen dengan hasil negatif. Selain itu pada poin ini, warga yang hendak menetap di Bandung diwajibkan isolasi mandiri.
“Wajib melakukan isolasi mandiri selama 10 hari,” katanya.
Sedangkan bagi warga Kota Bandung yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah juga wajib menjalankan rapid tes antigen.
“Dalam hal hasil uji rapid tes antigen diperoleh hasil positif COVID-19, maka harus melakukan uji tes RT-PCR. Selama waktu tunggu hasil uji tes RT-PCR, setiap orang wajib menjalani isolasi mandiri sampi dengan terbitnya hasil uji tes RT-PCR negatif,” tulis perwal itu.
(dir/mso/detikcom)