PALEMBANG, rakyatpembaruan.com–
Seorang pengguna Maxim berinisial LH mengalami insiden pada saat melakukan perjalanan dengan Maxim. Kejadian bermula saat LH berkendara dengan Maxim menuju titik antar. Di tengah perjalanan, kendaraan LH ditabrak oleh kendaraan lain yang hendak menyalip kendaraan di depannya. Alhasil LH beserta pengemudi Maxim terjatuh ke trotoar dan LH mengalami cedera pada bagian kepala akibat helm yang terlepas saat terjatuh dari kendaraan. Nahas, LH dinyatakan meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit terdekat.
Dari kejadian tersebut, Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) melalui Maxim Palembang memberikan santunan sebesar Rp 150,000,000 kepada ahli waris LH.
“Kami menyampaikan bela sungkawa atas kepergian Ibu LH, semoga keluarga yang ditinggalkan mendapatkan kekuatan dan ketabahan. Kami juga berharap santunan dari YPSSI dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.” ujar M Ridho Hanafia selaku Head of Subdivision Maxim Palembang.
Perlu diketahui bahwa santunan akan diberikan selama kecelakaan terjadi bukan disebabkan oleh tindakan pengemudi Maxim.
“Kami juga mengimbau seluruh mitra pengemudi untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan gunakan helm untuk keselamatan. Semoga kita selalu dilindungi dalam menjalankan tugas.” tutupnya.
Proses klaim santunan penggantian biaya pengobatan dapat dilakukan di kantor Maxim terdekat. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami melalui e-mail di info@ypssisocial.org atau kunjungi situs https://www.ypssisocial.org.(adi/rp)