Pengawasan dilakukan untuk penjualan melalui niaga elektronik (e-commerce) maupun platform media sosial. Zulhas mengungkap ada sebanyak 6.678 tautan berisi konten penjualan Minyakita sudah diturunkan (take down) atau ditutup.
“Berdasarkan pengawasan, PKTN Kemendag telah menurunkan sebanyak 6.678 tautan dari beberapa loka pasar (marketplace) serta melakukan pengamanan sebanyak 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram,” kata Zulhas dalam keterangan tertulis, Kamis (9/2/2023).
Ia menerangkan pengawasan ini dilakukan karena semakin banyaknya pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan sehingga menyebabkan ketersediaan Minyakita berkurang dan harga melebihi batas harta eceran tertinggi (HET) Rp14.000/liter.
Pengawasan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan.
Zulhas juga meminta agar pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi ketika masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng rakyat. Ia juga bilan para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan Minyakita harus menaati peraturan perundang- undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat.
“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022. Minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek Minyakita tidak boleh dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000/liter serta tanpa ada pembatasan penjualan,” tegasnya.
Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menambahkan, bagi pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng kemasan merek Minyakita melalui media sosial dengan harga melebihi HET dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai.
Sanksi itu berdasarkan dengan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022.
“Kementerian Perdagangan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat agar dapat dilakukan penjualan sesuai dengan HET. Sedangkan terhadap pelaku usaha yang melakukan penjualan melalui media sosial akan dilakukan pemblokiran akun dengan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika,” pungkas Veri.
(ada/ara/detik)