Segini Gaji Prabowo Begitu Resmi Jadi Presiden

0
Prabowo Subianto/foto Antara
Jakarta – Pasangan calon nomor 2, Prabowo-Gibran resmi ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penetapan tersebut digelar di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (24/4).

SK KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum 2024 serta Berita Acara Nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu 2024 tersebut dibacakan secara langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Setelah penetapan ini, Prabowo akan menjalankan tugasnya sebagai presiden dan akan mendapatkan fasilitas negara seperti gaji. Lantas, berapa besaran gaji seorang presiden?

Gaji presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden. Disebutkan, bahwa gaji pokok seorang presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia selain presiden dan wakil presiden.

Sementara itu, gaji wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia selain presiden dan wakil presiden.

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, besar gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR adalah Rp 5,04 juta.

Maka, gaji pokok Presiden bisa mencapai Rp 30,24 juta per bulannya.

Selain mendapat gaji pokok, presiden akan diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri. Hal itu diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Besaran tunjangan jabatan presiden adalah sebesar 32,5 juta. Sehingga, Prabowo bisa mendapatkan total penghasilan sebesar Rp 62 juta per bulan.

Disamping gaji pokok dan tunjangan, presiden juga akan diberikan seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya, seluruh biaya rumah tangganya, dan seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
(fdl/detik)