Wawako Fitri dan BPOM Sidak Parcel ke Sejumlah Toko – Swalayan, Imbau Warga Teliti Tanggal Kadaluarsa

0

Palembang, rakyatpembaruan.com-

Lebaran Idulfitri 1444 Hijriah tinggal menghitung hari, Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda bersama Badan POM melakukan sidak ke sejumlah toko parcel dan Swalayan, Senin (17/4/2023).

Fitrianti Agustinda menjelaskan, dari hasil pemeriksaan petugas, tidak ditemukan makanan yang mengadung zat berbahaya seperti formalin, boraks dan rodhamin B. Namun petugas masih menemukan parcel yang telah mendekati tanggal kadaluwarsa (expired).

“Oleh karena itu saya mengimbau masyarakat Palembang yang ingin membeli parcel agar hati-hati, dan melihat tanggal expirednya,” imbau Fitri.

Untuk memastikan keamanan produk dalam kemasan parcel, Fitrianti Agustinda juga mengimbau pengusaha agar memastikan tanggal expired pada produk yang dijual.

Kendati demikian Fitrianti Agustinda menyebutkan, seharusnya produk di setiap kemasan parcel, harus ada informasi tanggal expired yang diperjelas pada setiap produk.

Kepala BPOM Palembang Zukifli mengatakan, biasanya orang mendapatkan parcel tidak langsung dibuka atau dimakan. Pastinya akan dipajang dulu beberapa hari atau bulan.

“Jadi kalau dari kami parcel itu layaknya di atas 6 bulan,”katanya.

Begitu pula dengan batas waktu kadaluarsa makanan minimal enam bulan sebelum dikonsumsi. Apabila menemukan makanan mengandung zat berbahaya, masyarakat diminta segera melapor kepada Pemerintah melalui Badan POM.*