JMO Bakal Ada ‘Dompetnya’, Klaim Jaminan PHK hingga Kematian Bisa Lewat Aplikasi

0

Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan tengah mengembangkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) menjadi sebuah super app. Nantinya, aplikasi ini akan menyediakan fitur e-wallet yang memungikinkan klaim dana BPJS bisa dicairkan secara langsung ke JMO.

Hal ini disampaikan oleh Asisten Deputi Humas BPJS Ketenagakerjaan, Budi Hananto. Ia menyampaikan, fitur e-wallet ini nantinya dapat dipergunakan sebagai salah satu opsi pencairan dana BPJS.

“Kalau sekarang kan pencairan harus dikirim ke rekening. Kalau nanti, bisa ditawarkan mau ditransfer ke rekening atau gunakan e-wallet saja. Kalau e-wallet kan bisa dipakai langsung,” katanya kepada media, di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (10/01/2022).

Saat ini, JMO sudah bisa digunakan untuk cek saldo BPJS. Lewat aplikasi tersebut, kini masyarakat juga bisa memproses klaim untuk Jaminan Hari Tua (JHT) di bawah Rp 10 juta. Ke depannya akan dikembangkan lebih lanjut untuk klaim seluruh jaminan BPJS Ketenagakerjaan.

“Nanti akan dikembangkan untuk klaim yang lain. Klaim yang lain kan, untuk kecelakaan kerja dan kematian kan masih harus ke kantor karena ada administrasi. Nah ini yang akan

Tidak hanya itu, Budi mengatakan, harapannya e-wallet ini juga akan mempermudah transaksi para penerima manfaat dari golongan Bukan Penerima Upah (BPU) alias pekerja di sektor informal. Pasalnya, tidak semua dari mereka yang juga memiliki rekening bank, tetapi mereka menggunakan e-wallet.

“Nantinya akan jadi penampungan seperti rekening. Sekarang e-walletnya sudah ada, tapi untuk penampungnya, kita masih harus kembangkan. Safenya, keamanannya, dan lain sebagainya,” kata Budi.

Budi menyebut, pihaknya menargetkan, sistem ini dapat diselesaikan segera. Perkiraannya, pertengahan tahun, atau tepatnya kuarter II 2023 ini, BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa merilisnya secara resmi.

“Di tahun ini, mudah-mudahan di Q2 ya,” katanya

Lebih lanjut Budi mengatakan, JMO ini nantinya diharapkan dapat mengakomodir segala kebutuhan masyarakat mulai dari pendaftaran, cek saldo, hingga pencairan klaim, sehingga nantinya masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor cabang.

Tidak hanya itu, menyangkut jaminan pensiun, Budi mengatakan, saat ini masyarakat masih harus melakukan konfirmasi tiap 3 bulan. Kedepannya, konfirmasi ini juga bisa dilakukan lebih mudah dan praktis lewat JMO.

(fer/rp)